Padangbulan.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu malam (7/12). Kabar baiknya UMK Jombang 2023 naik Rp 200.000. Dari awal Rp 2.654.095,88, kini menjadi Rp 2.854.095,88.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Priadi mengatakan, setelah mengajukan proposal ke Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, upah minimum di Jombang dipastikan naik tahun depan. “Jadi penetapan UMK Jombang tahun 2023 sudah sesuai dengan SK Gubernur Jatim No. 188/889/KPPS/013/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Timur Tahun 2023. Jombang sebesar Rp 2.854.095,88 untuk perusahaan menengah dan besar ,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/12).
Ia menjelaskan perhitungan kenaikan upah mengikuti aturan pusat. Gaji berlaku mulai awal tahun depan. Dibandingkan dengan tahun 2022, angka untuk tahun depan bertambah Rp200.000,- tambahnya.
Ia menyebut, ada tiga unsur yang melatarbelakangi kenaikan UMK Jombang 2023. “Pertama, kenaikan harga BBM naik rata-rata 31 persen untuk premium dan solar.” Berdasarkan penelitian ilmiah, setiap kenaikan 1 persen harga BBM mempengaruhi 0,254 persen harga umum atau inflasi, kata Priadi.
Kedua. Adanya inflasi, yaitu suatu keadaan dimana harga-harga naik. Hal ini mengakibatkan pekerja yang memiliki pendapatan yang stabil namun daya beli menurun. “Ketiga Ekonomi kita tumbuh 5,3 persen. Ini menunjukkan kondisi ekonomi Jombang di masa pandemi Covid-19 yang menggambarkan ada pertumbuhan. Kondisi ekonomi lebih baik dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Maka saat itu Dewan Pengupahan Jombang mengusulkan kenaikan upah untuk tahun 2023. “Kombinasi angka itu adalah angka yang diusulkan Dewan Pengupahan Jombang. Jadi persis sama,” lanjut Priadi.
Ia menambahkan Badan Pengupahan Jombang beranggotakan 21 orang yang terdiri dari serikat pekerja, Abindu, Kaden dan akademisi dari unsur ASN. “Dalam proses penetapan ini sempat terjadi tarik ulur antara kepentingan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, namun hal tersebut masih wajar, pada akhirnya semua sepakat dengan usulan UMK harus sebesar itu.
Oleh karena itu, pada tahun mendatang perusahaan besar dan menengah harus menaikkan upah minimum sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. “Bagi pekerja atau yang masa kerjanya 0-1 tahun, upahnya harus dibayarkan sesuai UMK. Namun, bagi pengusaha yang sudah membayar di atas upah minimum, dilarang menurunkannya. Ini aturan yang harus ditaati tahun depan,” ujarnya.
Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro, menurut Baridi, besaran upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja mengikuti kesepakatan kedua belah pihak. Namun, sudah ada batasan jumlah yang harus diberikan yaitu di atas garis kemiskinan Rp 576.136,25.
Sementara itu, Gubernur Jombang Mundjidah Wahab mengatakan UMK Jombang 2023 diketahui setelah diusulkan beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah, UMK tahun 2023 naik Rp 200.000, dua tahun ini tidak naik. Semoga ke depan bisa mendongkrak perekonomian.”, Pungkasnya